Chitika

Minggu, 28 September 2014

CARA MEMASANG LAGU DI BLOG OTOMATIS DIPUTAR

CARA MEMASANG LAGU DI BLOG OTOMATIS DIPUTAR

memasang lagu di blog bisa mengekspresikan diri anda
Cara memasang lagu di blog yang otomatis diputar sebenarnya sangat mudah. Lagu atau musik yang terpasang ini tentunya akan menjadi bentuk ekspresi dari sang blogger. Hanya saja perlu diperhatikan ukuran dari halaman blog anda. Jangan sampai halaman blog anda menjadi terlalu berat.

Tapi sebelum anda melakukan itu sebaiknya buat pertimbangan juga apa itu tidak mengganggu pengunjung blog anda. Apakah anda tidak merasa terganggu dengan lagu yang sedang terputar saat ini? Jika ya, maka sebaiknya batalkan saja rencana anda memasang lagu pada blog anda.
Tapi seandainya blog anda memang membahas masalah musik apalagi yang fanatik dengan genre tertentu maka tidak ada salahnya anda memasang satu lagu yang menurut anda keren.
Situs yang menyediakan layanan pemasangan lagu yang langsung diputar adalah http://divine-music.info/. Situs ini mempunyai beberapa koleksi lagu yang bisa menjadi pilihan anda dari berbagai genre. Untuk memasang lagu anda bisa langsung menuju ke TKP di sini.

MEMILIH LAGU DARI DIVINE MUSIC

  • Pada bagian homepage anda akan melihat bahwa di bagian header ada sebuah pilihan BROWSE ALL. Silahkan diklik
  • Pada bagian atas halaman BROWSE ALL anda akan melihat BROWSE ARTISTS ALPHABETICALLY, silahkan cari nama dari artis atau grup penyanyi berdasarkan huruf awal namanya.
  • Di halaman baru pilih nama artis yang anda cari dan silahkan diklik
  • Anda akan melihat sebuah kolom berisi kode. Jika anda ingin memberi kredit buat divine-music maka copy semua. Tapi jika anda hanya ingin mendapat musiknya saja, maka kode yang diapit oleh tag EMBED saja yang dipergunakan. Sebisa mungkin kode ini dipasang dibagian paling akhir dari blog anda. Ini tidak akan mempercepat loading blog, tapi setidaknya blog anda bisa dimuat seluruhnya sebelum musik dimulai.

    Contoh kode:
    <embed align="center" autostart="TRUE" height="1" loop="TRUE" src="http://divine-music.info/musicfiles/01 Harlem Shake.swf" type="application/x-shockwave-flash" width="1"></embed>

    Ubah nilai TRUE pada loop menjadi FALSE jika ingin lagu hanya sekali saja diputar....

MEMASANG LAGU PADA BLOG

  • Sekarang masuk ke akun blogger anda
  • Masuk ke menu TATA LETAK
  • Klik TAMBAH GADGET
  • Pilih HTML/JAVASCRIPT
  • Paste kode tadi di dalam jendela widget
  • Tidak perlu mengisi nama widget
  • Klik SIMPAN
  • Atur posisi widget di bagian paling akhir halaman dan SIMPAN PERUBAHAN TEMPLATE
Sekarang setiap kali orang mengakses blog anda, mereka akan mendengarkan lagu tersebut. Kalau anda bosan, silahkan ganti dengan yang lainnya, atau hapus saja widget yang tadi anda pasang, dan blog anda akan kembali silent mode.
terima kasih semoga bermanfaat ...

Sabtu, 27 September 2014

Download PESEdit.com 2014 Patch 4.2



PESEdit.com 2014 Patch 4.2 Released


PESEdit.com 2014 Patch 4.2 is released today and includes the latest Data Pack 5.0 and Patch 1.12 for PES 2014. More details in the blog.

NEW FEATURES PESEDIT.COM 2014 PATCH 4.2
  • Data Pack 5.00: Includes latest PES 2014 DP 4.00 with winter transfers and many new players for most club teams.
  • PES 2014 Patch 1.12: Includes the latest PES 2014 game update - full online compatibility
  • Faces: Faces for 20+ players (e.g. Alex, Carvajal, Jesé)
  • Kits: Iraq, Lyon, Slovenia, Udinese, Uzbekistan
  • Other: Fixed minor issues like ball selection in online mode

Known error: Brazil kits are not working atm, because they are apparently blocked by Konami, in relation to the World Challange Data Pack (not available for PC). We will provide a fix as soon as possible.

There was a delay with the release of the 1.12 patch for the digital download version of PES 2014. Therefore, it wasn't possible for us to include the respective file in the patch. Please download and update manually after applying PESEdit.com 2014 Patch 4.2. (http://dl.metaboli.com/Patchs/PES2014_Patch1_08.exe)

Make sure to closely read the updated PESEdit 2014 Patch Installation Instructions before installing.

DOWNLOAD PESEDIT.COM 2014 PATCH 4.2

http://uploaded.net/file/57bog1me/PE_2014_4.2.part1.rar
http://uploaded.net/file/pxzwokii/PE_2014_4.2.part2.rar
http://uploaded.net/file/fif746sh/PE_2014_4.2.part3.rar
http://uploaded.net/file/danmfq1x/PE_2014_4.2.part4.rar
http://uploaded.net/file/jo9lan7x/PE_2014_4.2.part5.rar
http://uploaded.net/file/to6b58kz/PE_2014_4.2.part6.rar

DOWNLOAD PESEDIT.COM 2014 PATCH 4.2.1 (FIX)
Includes Brazil kits and more, info inside. Big thanks to ali.chila for helping with this one!
http://www31.zippyshare.com/v/10880019/file.html

FIX FOR FIX
(Place inside PES 2014 main folder, then switch to Default and back to Online mode)
*Updated* PESEdit Selector: http://www17.zippyshare.com/v/5118625/file.html


http://www8.zippyshare.com/v/14961745/file.html

DATA PACKS DOWNLOAD (REQUIRED)
http://www.pesedit.com/patch/2014/ov.../#installation

Jumat, 26 September 2014

Susunan Lembaga Negara Berdasar UUD 1945 Amandemen


Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! 
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
  3. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
  1. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  2. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
  3. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
  1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
  1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
  3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
  2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
  3. memutuskan pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
  5. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.

Senin, 22 September 2014

Download buku kurikulum 2013 tahun 2014



Edisi revisi merupakan pembaharuan terbaru dari buku kurikulum 2013 yang telah ada pada tahun pelajaran 2013/2014 yang lalu, dan khusus untuk edisi baru buku kurikulum 2013 yakni untuk SD kelas 2, SD kelas 5, dan SMP kelas 8 memang merupakan buku yang baru akan digunakan untuk yang pertama kalinya pada tahun pelajaran 2014/2015 kali ini.
Berikut links download Buku Kurikulum 2013 edisi baru maupun revisi 2014 untuk jenjang SD / MI :
1.     Buku Guru SD Kelas 1 SD dari tema 1 s.d tema 8 Edisi Revisi 2014
2.     Buku Siswa SD Kelas 1 SD dari tema 1 s.d tema 8 Edisi Revisi 2014
3.     Buku Guru SD Kelas 2 SD dari tema 1 s.d. tema 8 Edisi Baru 2014
4.     Buku Siswa SD Kelas 2 SD dari tema 1 s.d. tema 8 Edisi Baru 2014
5.     Buku Guru SD Kelas 4 SD dari tema 1 s.d. tema 9 Edisi Revisi 2014
6.     Buku Siswa SD Kelas 4 SD dari tema 1 s.d. tema 9 Edisi Revisi 2014
7.     Buku Guru SD Kelas 5 SD dari tema 1 s.d tema 5 Edisi Baru 2014
8.     Buku Siswa SD Kelas 5 SD dari tema 1 s.d tema 5 Edisi Baru 2014
Berikut links download Buku Siswa maupun Buku Guru Kurikulum 2013 SMP kelas 8 Edisi Baru 2014:
1.       Buku Guru Bahasa Indonesia SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
2.       Buku Siswa Bahasa Indonesia SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
3.       Buku Guru Bahasa Inggris SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
4.       Buku Siswa Bahasa Inggris SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
5.       Buku Guru IPA SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
6.       Buku Siswa IPA SMP / MTs Kelas 8 Semester 1 Edisi Baru 2014
7.       Buku Siswa IPA SMP / MTs Kelas 8 Semester 2 Edisi Baru 2014
8.       Buku Guru IPS SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
9.       Buku Siswa IPS SMP / MTs Kelas 8 Semester 1 Edisi Baru 2014
10.    Buku Siswa IPS SMP / MTs Kelas 8 Semester 2 Edisi Baru 2014
11.    Buku Guru dan Siswa Matematika SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
12.    Buku Guru PJOK SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
13.    Buku Siswa PJOK SMP / MTs Kelas 8 Semester 1 Edisi Baru 2014
14.    Buku Siswa PJOK SMP / MTs Kelas 8 Semester 2 Edisi Baru 2014
15.    Buku Guru PPKn SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
16.    Buku Siswa PPKn SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
17.    Buku Guru Prakarya SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
18.    Buku Siswa Prakarya SMP / MTs Kelas 8 Semester 1 Edisi Baru 2014
19.    Buku Siswa Prakarya SMP / MTs Kelas 8 Semester 2 Edisi Baru 2014
20.    Buku Guru Seni Budaya SMP / MTs Kelas 8 Edisi Baru 2014
21.    Buku Siswa Seni Budaya SMP / MTs Kelas 8 Semester 1 Edisi Baru 2014
22.    Buku Siswa Seni Budaya SMP / MTs Kelas 8 Semester 2 Edisi Baru 2014

Untuk links download Buku Kurikulum 2013 edisi terbaru 2014 lainnya dari jenjang SD, SMP, hingga SMA lengkap, silahkan klik pada links di bawah:
Berikut links download Buku Guru dan Siswa Kurikulum 2013 edisi baru maupun revisi 2014 untuk jenjang SD / MI Kelas 1, 2, 4, dan 6 lengkap:
1.     Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Edisi Revisi Baru 2014
2.     Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 SD Edisi Revisi Baru 2014
3.     Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD Edisi Revisi Baru 2014
4.     Buku Kurikulum 2013 Kelas 5 SD Edisi Revisi Baru 2014
Berikut links download Buku Siswa maupun Buku Guru Kurikulum 2013 SMP Kelas 7 dan Kelas 8 Edisi Baru 2014 lengkap:
1.       Buku Kurikulum 2013 Kelas 7 SMP / MTs Edisi Revisi Baru 2014
2.       Buku Kurikulum 2013 Kelas 8 SMP / MTs Edisi Revisi Baru 2014


Berikut links download Buku Siswa maupun Buku Guru Kurikulum 2013 SMA Kelas 10 dan Kelas 11 Edisi Revisi Baru 2014 lengkap:
1.       Buku Kurikulum 2013 Kelas 10 SMA / MA Edisi Revisi Baru 2014
2.       Buku Kurikulum 2013 Kelas 11 SMA / MA Edisi Revisi Baru 2014

Demikian share links download dari Buku-buku kurikulum 2013 edisi revisi maupun buku-buku kurikulum 2013 yang memang baru terbit di tahun 2014 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…


Sabtu, 20 September 2014

Kumpulan naskah Drama terlengkap

Naskah Drama - Seteleh Kemaren kita Share Naskah Drama Teater dan Naskah Drama Legenda, Kali ini akan Share Skenario Naskah Drama Terpopuler. Sekarang nemang dalam suatu sekolah atau kuliah diwajibkan untuk membuat sebuah pementasan atau Pertunjukan sebagai tugas akhir atau UAS karena Drama sekarang sudah menjadi sebuah kurikulum di berbagai sekolah dan Naskah Drama ini tidak pula untuk kalangan Sekolah/Pelajar/SMA atau Remaja saja akan tetapi Mahasiswa pun membutuhkan untuk suatu tugaas akhir Mata Kuliah Tersebut,

Kali ini Blog Loker Seni akan Share Naskah Drama , Kenapa Bisa dikatakan Naskah Skenario Drama terpopuler? Karena terdapat banyak Skenario Naskah  Drama karya Dramawan besar dan Skenario Naskah Drama terbaim Festival, Okelah langsung saja untuk mendownload Naskah Drama Terpopuler dibawah ini :



KUMPULAN NASKAH DRAMA TERLENGKAP
  1. Naskah Drama Legenda
  2. Naskah Drama Pelajar atau Remaja
  3. Naskah Drama Anak-anak
  4. Naskah Drama Tetaer
  5. Naskah Monolog
  6. Naskah Drama Bahasa Inggris
  7. Naskah Drama Komedi
  8. Naskah Drama Cinta
  9. Naskah Drama Persahabatan
Semoga Kumpulan Naskah Drama diatas bisa membantu anda dalam Pementasan dan Juga mungkin yang sedang mecari tugas mencari Naskah Drama.
Mungkin diatas kurang komplit hanya beberapa Naskah Drama dan kami Ucapkan banyak terimakasih atas kunjungannya, Share Halaman ini apabila bermanfaat bagi anda.

Kumpulan Naskah Drama Remaja


Mungkin anda kesulitan sedang mencari Naskah Drama untuk tugas Sekolah maupun yang akan dipentaskan dan tidak menuntut kemungkinan kebanyakan Naskah Drama Bertajuk Umum atau Naskah Drama yang terhitung Berat dialognya untuk kalangan Remaja atau Pelajar dan Naskah Drama ini sengaja saya bagikan semata mata untuk sebuah pembelajaran bagi remaja yang ingin menggeluti sebuah keaktoran maupun artistik dan semoga saja naskah Drama Remaja dibawah ini bisa membantu juga dalam menyelesaikan sebuah tugas dari sekolahan, baiklah kita langsung saja untuk melihat beberapa naskah drama remaja yang bisa saya share untuk kalian seperti dibawah ini.


Naskah Drama Remaja Terbaik
Naskah Drama Remaja Terbaik

Alfabet A:
Albabef B :
Alfabet C :
Alfabet F :
Alfabet H :
Alfabet I : 
Alfabet J :
Alfabet K :
Alfabet L :
Alfabet M :
Alfabet N :
Alfabet P :
Alfabet R :
Alfabet S :
Alfabet T :
Alfabet W : 
Semoga Naskah Drama Remaja ini bisa membantu anda dalam menyelesaikan tugas atau garapan dan kami ucapkan selamat berproses semoga dalam Proses kretif tidak ada kendala apapun.

Rabu, 17 September 2014

Konjungsi Intrakalimat dan antarkalimat



Konjungsi Antarkalimat
Konjungsi Antarkalimat yaitu kata yang menghubungkan antara  kalimat satu degan kalimat yang lain. Sehingga konjungsi ini akan selalu dimulai dengan kalimat baru.
Contoh Konjungsi Antarkalimat
  1. Konjungsi yang menyatakan adanya hal , peristiwa , atau keadaan lain di luar dari yang telah dinyatakan sebelumnya , seperti tambahan pula , lagi pula , dan selain itu.Conoh kalimatnya : Memang tim kami kalah dari tim yang lain, lagi pula kami kurang persiapan.
  2. Konjungsi yang menyatakan pertentangan dengan yang dinyatakan pada kalimat  sebelumnya , seperti biarpun demikian / begitu , sekalipun demikian , / bagitu , walaupun demikian / begitu , dan meskipun demikian / begitu. Contoh kalimatnya : Kekalahan darinya kemarin memang membuat kami kecewa, namun demikian kami akan tetap semangat bertanding.
  3. Konjunsi yang menyatakan keadaan yang sebenarnya , seperti sesunguhnya dan bahwasanya . Contoh kalimatnya : Kekalahan kemarin, sesungguhnya sudah di prediksi sebelumnya.
  4. Konjungsi yang menyatakan lanjutan dari peristiwa atau keadaan pada kalimat sebelumnya , seperti sesudah itu , setelah itu , dan selanjutnya .Contoh kalimat : Rombongan berhenti sejenak di rumah penduduk, Sesudah itu langsung melanjutkan perjalanan selanjutnya.
  5. Konjungsi yang menyatakan kebalikan dari yang dinyatakan sebelumnya , seperti sebaliknya. Kita tidak boleh merusak terumbu karang di laut ini, sebaliknya kita harus menjaganya agar tetap lestari.
  6. Konjungsi yang menyatakan pertentangan dengan keadaan sebelumnya, seperti namun dan akan tetapi . Contoh kalimat : Api memang sudah padam, akan tetapi kita harus tetap waspada.
  7. Konjungsi yang menyatakan kejadian yang mendahului hal yang di nyatakan sebelumnya , seperti sebelum itu. Contoh Kalimat : Warga berhasil meringkus dua orang pencuri yang kabur, sebelum itu tiga orang pencuri lainnya sudah berhasil di tangkap.
  8. Konjungsi yang menguatkan keadaan yang dinyatakan sebelumnya , seperti malahan dan bahkan . Contoh kalimat : Anak itu selalu mendapat juara ditingkat provinsi, bahkan pernah juara di tingkat nasional.
  9. Konjungsi yang menyatakan kosekuensi, seperti dengan demikian. Contoh kalimat : Kamu sudah berani melanggar tata tertib di sekolah ini, dengan demikian kamu harus menerima resikonya.
  10. Konjungsi yang menyatakan akibat , seperti oleh karena itu dan oleh sebab itu . Contoh kalimat : Mereka sangat kelaparan, oleh sebab itu mereka nekat mencuri.
Konjungsi Intrakalimat
Konjungsi Intrakalimat yaitu kata yang menghubungkan satuan- satuan kata dengan kata, klausa dengan klausa dan frasa dengan frasa. Konjungsi intrakalimat di bagi menjadi dua yaitu konjungsi koordinatif dan konjungsi subordinatif.
Konjungsi Koordinatif
Konjungsi yang menghubungkan antara dua klausa atau beberapa klausa lain tetapi memiliki sintaksis yang sama, diantaranya yaitu : dan, tetapi, atau, melainkan, sedangkan, lalu, kemudian, padahal.
Contoh kalimat  Konjungsi Koordinatif
  1. Dan : Pasar itu habis terbakar dan rumah di dekatnya tidak ketinggalan ikut terbakar.
  2. Tetapi : Dia senang ke kebun binatang, tetapi dia tidak berani menyentuh binatang
  3. Atau : Dia bingung pergi ke kebun binatang atau museum
  4. Melainkan : Aku tidak suka basket, melainkan lebih suka sepak bola
  5. Sedangkan : Ayah sedang sibuk bekerja, sedangkan aku malah asyik menonton tv
  6. Lalu : Mereka datang bersama lalu pergi sendiri - sendiri
  7. Kemudian : aku mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian baru makan
  8. Padahal : Sayangnya kami kalah dari tim lain, padahal sedikit lagi kami memenangkan pertandingan.
Konjungsi Subordinatif
Konjungsi Subordinatif yaitu konjungsi yang menghubungkan antara dua klausa atau beberapa klausa lain tetapi memiliki sintaksis yang tidak sama, diantaranya yaitu : ketika, jika, seandainya, agar, walaupun, seolah-olah, sebab, sampai-sampai, bahwa.
Contoh kalimat  Konjungsi Subordinatif
  1. Ketika : Ayahnya meninggal, ketika ia masih kecil
  2. Jika : Aku akan di beri hadiah jika aku berprestasi
  3. Seandainya : Dia tidak akan di hukum seandainya dia tidak melanggar tata tertib
  4. Agar : Kita harus giat belajar agar bisa meraih prestasi
  5. Walaupun : Dia tetap semangat walaupun dia cacat
  6. Seolah - olah : Dia sangat suka pamer harta seolah - olah orang kaya
  7. Sebab : Dia tidak naik kelas, sebab ia malas belajar
  8. Sampai - sampai : Dia sangat jago bela diri, sampai - sampai di juluki si pitung
  9. Bahwa : Ia menyatakan bahwa ia mengundurkan diri sebagai ketua kelas